Arif Wahyudi - Anggota DPRD Tangsel – Peserta Program S 3 Administrasi Publik FISIP UI
Diterbitkan Satelitnews, 12 Mei 2011
Dalam satu diskusi, Walikota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diani (ARD) mengungkapkan tekad untuk memperbaiki layanan Pemerintah Kota. ‘Semua pegawai BP2T harus mampu bekerja dengan semangat pelayanan’. Tentu bukan hanya pegawai BP2T yang ARD maksud, melainkan semua pegawai yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat. Hal ini didasari banyaknya keluhan masyarakat bahkan pengalaman pribadi ARD sebagai pelaku usaha terhadap layanan buruk Pemerintah Kota khususnya BP2T. Sebuah ancang-ancang reformasi birokrasi yang patut diacungi jempol di sesi awal, yang kita tunggu langkah dan hasilnya pada sesi berikutnya.
Pengalaman sukses reformasi birokrasi di beberapa daerah barangkali dapat dipertimbangkan. Prof Eko Prasojo mengidentifikasi empat faktor yang mempengaruhi sukses reformasi birokrasi Sragen dan Jembrana yaitu 1. political will dan komitmen Kepala Daerah sebagai pemimpin tertinggi dari birokrasi untuk melaksanakan progam bersama jajaran birokrasi. Oleh karenanya penyamaan visi, misi, tujuan, antara Kepala Daerah dengan jajarannya mutlak dilakukan untuk menghasilkan persepsi dan motivasi dalam melaksanakan program. Hal yang perlu diantisipasi adalah apabila ada sejumlah orang dalam internal birokrasi yang kontraproduktif terhadap pelaksanaan program. 2. Kemampuan Kepala Daerah beserta jajaran untuk melibatkan organisasi lokal seperti lembaga dan tokoh masyarakat dalam penyusunan prioritas, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi. Dengan keterlibatan semua pihak akan diperoleh dukungan politik, motivasi dan penerimaan masyarakat terhadap program. Struktur dan budaya lokal yang akomodatif merupakan faktor penguat keberhasilan program. 3. Efisiensi program dan perubahan paradigma dan budaya birokrasi. Program pembangunan di awal adalah cost center yang menyerap anggaran besar yang harus diefisienkan untuk memaksimalkan kapasitas pembangunan. Birokrasi di era sekarang dituntut untuk berinteraksi dengan semua stake holder dalam pola kemitraan daripada sebagai penguasa. 4. Pemilihan prioritas, keterkaitan dan sinergitas program yang berpihak pada kebutuhan masyarakat. Dari empat faktor di atas Prof Eko Prasojo menyatakan bahwa political will dan komitmen Kepala Daerah menjadi faktor yang paling menentukan.
Setelah political will dan komitmen dinyatakan ARD, permasalahan penting berikutnya adalah seperti apa grand design dan pelaksanaan reformasi birokrasi Pemkot Tangsel.
Secara Nasional, Pemerintah telah mengeluarkan Perpres 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Dalam Perpres ini diidentifikasi enam tujuan reformasi birokrasi yaitu 1. mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan; 2. menjadikan negara yang memiliki most-improved bureaucracy; 3. meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat; 4. meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi; 5. meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi; 6. menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis.
Akan tetapi, jika gagal dilaksanakan, reformasi birokrasi hanya akan menimbulkan ketidakmampuan birokrasi dalam menghadapi kompleksitas yang bergerak secara eksponensial di abad ke-21, antipati, trauma, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan ancaman kegagalan pencapaian pemerintahan yang baik (good governance), bahkan menghambat keberhasilan pembangunan nasional. Satu kondisi yang kita tidak inginkan.
Beberapa indikator dalam Perpres ini adalah indeks persepsi korupsi (IPK) di mana IPK Indonesia 2,8 dari 10, akuntabilitas keuangan Pemerintah untuk mencapai opini WTP BPK, survey integritas KPK tentang kualitas pelayanan public (rata-rata Pemda 6,69 dari 10). Skor integritas menunjukkan karakteristik kualitas dalam pelayanan publik, seperti ada tidaknya suap, ada tidaknya Standard Operating Procedures (SOP), kesesuaian proses pelayanan dengan SOP yang ada, keterbukaan informasi, keadilan dan kecepatan dalam pemberian pelayanan, dan kemudahan masyarakat melakukan pengaduan. Indikator lain adalah kemudahan berusaha (doing business). Indonesia berdasar data International Finance Corporation tahun 2009 menempati peringkat doing business ke-122 dari 181 negara atau berada pada peringkat ke-6 dari 9 negara ASEAN. Dalam kaitan dengan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, penilaian government effectiveness Bank Dunia, Indonesia memperoleh skor -0,43 pada tahun 2004, -0,37 pada tahun 2006, dan -0,29 pada tahun 2008, dari skala -2.5 menunjukkan skor terburuk dan 2,5 menunjukkan skor terbaik. Meskipun pada tahun 2008 mengalami peningkatan menjadi -0,29, skor tersebut masih menunjukkan kapasitas kelembagaan/efektivitas pemerintahan di Indonesia tertinggal jika dibandingkan dengan kemajuan yang dicapai oleh negara-negara tetangga. Kondisi ini mencerminkan masih adanya permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, seperti kualitas birokrasi, pelayanan publik, dan kompetensi aparat pemerintah. Selanjutnya, berdasarkan penilaian terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), pada tahun 2009 jumlah instansi pemerintah yang dinilai akuntabel baru mencapai 24%. Gambaran di atas mencerminkan kondisi birokrasi kita saat ini.
Reformasi birokrasi merupakan upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik. Pada tahun 2014 diharapkan sudah berhasil mencapai penguatan dalam beberapa hal yaitu: 1. penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme; 2. kualitas pelayanan publik; 3. kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi; 4. profesionalisme SDM aparatur yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur yang berbasis kompetensi, transparan, dan mampu mendorong mobilitas aparatur antardaerah, antarpusat, dan antara pusat dengan daerah, serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan.
Beberapa situasi kronis birokrasi setidaknya teridentifikasi dalam beberapa hal yaitu: 1. Organisasi- Organisasi pemerintahan belum tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing). 2. Peraturan perundang-undangan - Beberapa peraturan perundang-undangan di bidang aparatur Negara masih ada yang tumpang tindih, inkonsisten, tidak jelas, dan multitafsir. Selain itu, masih ada pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya, baik yang sederajat maupun antara peraturan yang lebih tinggi dengan peraturan di bawahnya atau antara peraturan pusat dengan peraturan daerah. Di samping itu, banyak peraturan perundang-undangan yang belum disesuaikan dengan dinamika perubahan penyelenggaraan pemerintahan dan tuntutan masyarakat. 3. SDM Aparatur - SDM aparatur negara Indonesia (PNS) saat ini berjumlah 4,732,472 orang (data BKN per Mei 2010). Masalah utama SDM aparatur Negara adalah alokasi dalam hal kuantitas, kualitas, dan distribusi PNS menurut teritorial (daerah) tidak seimbang, serta tingkat produktivitas PNS masih rendah. Manajemen sumber daya manusia aparatur belum dilaksanakan secara optimal untuk meningkatkan profesionalisme, kinerja pegawai, dan organisasi. Selain itu, sistem penggajian pegawai negeri belum didasarkan pada bobot pekerjaan/jabatan yang diperoleh dari evaluasi jabatan. Gaji pokok yang ditetapkan berdasarkan golongan/ pangkat tidak sepenuhnya mencerminkan beban tugas dan tanggung
jawab. Tunjangan kinerja belum sepenuhnya dikaitkan dengan prestasi kerja dan tunjangan pensiun belum menjamin kesejahteraan. 4. Kewenangan - Masih adanya praktek penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan belum mantapnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. 5. Pelayanan public Pelayanan publik belum dapat mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat dan belum memenuhi hak-hak dasar warga negara/penduduk. Penyelenggaraan pelayanan publik belum sesuai dengan harapan bangsa berpendapatan menengah yang semakin maju dan persaingan global yang semakin ketat. 6. Pola pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture-set) - Pola pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture-set) birokrat belum sepenuhnyamendukung birokrasi yang efisien, efektif dan produktif, dan profesional. Selain itu, birokrat belum benar-benar memiliki pola pikir yang melayani masyarakat, belum mencapai kinerja yang lebih baik (better performance), dan belum berorientasi pada hasil (outcomes).
Tekad untuk melakukan reformasi birokrasi sudah selaras dari Pusat hingga Tangerang Selatan. Grand design yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Pusat perlu diterjemahkan ARD dan jajarannya dalam Grand Desain Reformasi Birokrasi Tangsel. Ini bukan kerja ringan.. Mari kita bantu dan sukseskannya…
Selasa, 14 Juni 2011
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)
0 komentar:
Poskan Komentar